Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Lanjutan Jiwasraya, Saksi JPU Bantah Beri Miliaran Rupiah Ke Syahmirwan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 24 Juli 2020, 14:45 WIB
Sidang Lanjutan Jiwasraya, Saksi JPU Bantah Beri Miliaran Rupiah Ke Syahmirwan
Syahmirwan keluar dari gedung bundar kejaksaan agung/Ist
rmol news logo Dakwaa pemberian sejumlah fasilitas dan hadiah kepada mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dibantah Komisaris Utama PT Pool Advista Asset Management (Pool Advista), Ronald Abednego Sebayang.

Hal itu disampaikan Ronald dalam kapasitas sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis malam (23/7). Pada sidang tersebut, 6 saksi dihadirkan JPU, termasuk 5 petinggi perusahaan manajer investasi.

Ronald mengatakan, pihaknya mengundang sejumlah karyawan Asuransi Jiwasraya secara resmi untuk mengikuti kegiatan di sejumlah daerah. Hal itu dilakukan sebagai program perusahaan yang juga diberikan kepada nasabah lain.

“Betul (program dari perusahaan). Kami ada invitasi, undangan (untuk nasabah),” jelasnya.

Ronald mengakui dalam program itu pihaknya pernah mengajak sejumlah karyawa Asuransi Jiwasraya untuk ke Hong Kong, khususnya mengunjungi Bursa Hang Seng. Namun saat itu terdakwa Syahmirwan tidak ikut.

Ronald juga menjelaskan terkait dakwaan menerima hadiah dalam bentuk paket permainan golf senilai Rp 100 juta untuk 5 orang di Lombok. Dijelaskan, dana tersebut diberikan dalam wujud fasilitas tiket pesawat, biaya hotel, transportasi dan biaya untuk makan yang diberikan Pool Avista dalam rangka market outlook, memberikan informasi kepada nasabah terkait perkembangan pasar modal.

Peserta program mendapatkan fasilitas 20 juta bukan dalam uang tunai, melainkan akomodasi perjalanan berupa tiket pesawat, biaya penginapan, biaya makan. Ia juga mengonfirmasikan pertanyaan penasihat hukum bahwa tak ada pemberian uang saku senilai Rp1-2 miliar.

“Tidak ada (uang saku)," tegasnya.

Jawaban serupa diberikan Ronald ketika ditanyai kuasa hukum terkait fasilitas rafting senilai Rp 70 juta di Kulon Progo yang diberikan kepada 7 orang. Dia mengatakan bahwa 7 orang tidak seluruhnya merupakan karyawan Asuransi Jiwasraya.

“Itu 7 orang itu bukan dari Jiwasraya aja, termasuk kami (Pool Advista) juga di sana. (Bentuknya) tiket pesawat, penginapan, rafting itu sendiri, transportasi, sewa mobil. (Uang saku) tidak, sebab semua sudah ada di sana,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA