"Lima saksi untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman) terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 belum diperoleh informasi ketidakhadirannya," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/7).
Kelima saksi yang mangkir ialah Muhardi Mustafa selaku Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Konawe Utara, Elfida selaku accounting & tax PT Konutara Sejati.
Kemudian, Syahruddin selaku kepala teknik tambang PT Konutara Sejati, Djaka Nugraha selaku mantan freelance PT Bumi Makmur Selaras, dan Brigantono Tomo selaku Direktur PT Tomo & Son.
Sedangkan saksi yang hadir ialah Tania selaku Manager Legal PT Konutara Sejati. Ia diperiksa untuk tersangka Aswad Sulaiman.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan volume hasil tambang yang diekspor dan diduga uang hasil tambang yang diekspor tersebut mengalir ke tersangka ASW," pungkas Ali.
Diketahui, Aswad Sulaiman telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dan menerima suap sebesar Rp 13 miliar.
Aswad disebut melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016. Dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: