Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Firli Bahuri: Proyek Fiktif Waskita Karya Rugikan Negara Rp 202 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 Juli 2020, 19:14 WIB
Firli Bahuri: Proyek Fiktif Waskita Karya Rugikan Negara Rp 202 Miliar
KPK lakukan penahanan lima tersangka proyek fiktif pada PT Waskita Karya/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan suap terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dalam dugaan perkara tersebut perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada keuangan negara Rp 202 miliar.

"(Tersangka) diduga telah melakukan korupsi dengan modus operandi subkontraktor pengadaan barang jasa fiktif di 14 proyek di Divisi II PT Waskita Karya yang mengakibatkan kerugian negara Rp 202 miliar," ujar Firli, Kamis (23/7).

Dikatakan Firli, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang telah diumumkan pada 17 Desember 2018.

Keduanya ialah Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi (YAS) selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014.

"Dalam proses penyidikan terhadap dua tersangka ini, KPK mencermati fakta yang berkembang sehingga kemudian menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," ucap Firli.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup kata Firli, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara kepenyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya ialah Desi Aryani (DSA) selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana (JS) selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Fakih Usman (FU) selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Para tersangka kata Firli, diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya sambung Firli, para tersangka akan di tahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020.

Untuk tersangka Desi Aryani (DSA) akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, tersangka Jarot Subana (JS) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka Fakih Usman (FU) di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, tersangka Fathor Rachman (FR) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK dan tersangka Yuly Ariandi (YAS) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA