Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil 6 Saksi Untuk Tersangka Aswad Sulaiman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 Juli 2020, 12:06 WIB
KPK Panggil 6 Saksi Untuk Tersangka Aswad Sulaiman
Pelaksana Tugas Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih butuh tambahan banyak keterangan dalam kasus dugaan suap pemberian izin kuasa eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara tahun 2007-2014.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Untuk itu, hari ini Kamis (23/7), KPK memanggil enam orang saksi. Yaitu Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Konawe Utara, Muhardi Mustafa; manager legal PT Konutara Sejati, Tania; dan accounting & tax PT Konutara Sejati, Elfida .

Kemudian, kepala teknik tambang PT Konutara Sejati, Syahruddin; mantan freelance PT Bumi Makmur Selaras, Djaka Nugraha; dan Direktur PT Tomo & Son, Brigantono Tomo.

"Keenam saksi dipanggil untuk tersangka (Aswad Sulaiman)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/7).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil empat saksi lainnya pada Selasa kemari (21/7). Yakni Kepala satuan bisnis unit mineral PT Sucofindo, Noval Tajudin; Shipping Officer PT Strategic Pasific Resources (SPR) tahun 2010, Abdul Rahman; Shipping Superintendent PT SPR tahun 2013, Otto Ramadhan; dan karyawan PT SPR tahun 2012, Zulkifli Nurdin.

Namun, keempat saksi tersebut tak satu pun yang memenuhi panggilan penyidik KPK, tanpa ada keterangan ketidakhadirannya.

Diketahui, Aswad Sulaiman telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dan menerima suap sebesar Rp 13 miliar.

Aswad disebut melakukan praktik rasuah saat menjabat Bupati Konawe Utara pada 2007-2009 dan 2011-2016. Dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA