Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Bupati Kutim Dan Istrinya Lanjut Menginap Di Rutan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 Juli 2020, 11:21 WIB
Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Bupati Kutim Dan Istrinya Lanjut Menginap Di Rutan KPK
Penahanan Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria, diperpanjang selama 40 hari/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap 7 tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) 2019-2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, untuk 6 tersangka diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari, terhitung sejak hari ini Kamis (23/7) hingga 31 Agustus 2020.

Keenam tersangka yang diperpanjang masa penahanannya hari ini adalah Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM) dan Encek Unguria R (EU) selaku istri Ismunandar sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur.

Selanjutnya, Musyaffa (MUS) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Suriansyah (SUR) selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Aswandini (ASW) selaku Kepada Dinas PU Kutai Timur, serta Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor.

Untuk tersangka Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandi ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC Kavling C1. Sementara tersangka Encek Unguria ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Lalu Aditya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sedangkan untuk tersangka DA (Deky Aryanto) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat juga diperpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung mulai 24 Juli 2020 sampai 1 September 2020," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/7).

Perpanjangan penahanan tersebut kata Ali, dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara.

Diketahui, ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Samarinda, dan Kutim pada 3 Juli lalu.

Dari hasil OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, serta sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA