Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SPDP Brigjen Prasetijo Utomo Keluar, Penyidikan Dugaan Pidana Pemalsuan Surat Berlanjut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 23 Juli 2020, 10:56 WIB
SPDP Brigjen Prasetijo Utomo Keluar, Penyidikan Dugaan Pidana Pemalsuan Surat Berlanjut
SPDP terhadap Brigjen Prasetijo Utomo telah dikeluarkan Dirtipidum Bareskrim Polri/Net
rmol news logo Kasus yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo mulai masuk tahap berikutnya seiring terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, bertanggal 20 Juli 2020.

Dalam poin kedua SPDP tersebut, memberitahukan Ditipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP, dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Ahmad menjelaskan, SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto. Kemudian, disusul dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA