Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Turun Tangan Dalami Pengelolaan APBN Pakai Rekening Pribadi Di 5 Kementerian/Lembaga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 Juli 2020, 03:21 WIB
KPK Turun Tangan Dalami Pengelolaan APBN Pakai Rekening Pribadi Di 5 Kementerian/Lembaga
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL
rmol news logo Temuan terkait adanya 5 Kementerian/Lembaga mengelola keuangan negara ke rekening pribadi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) langsung direspons Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan mendalami temuan tersebut apakah terdapat indikasi perbuatan pidana atau hanya kesalahan administrasi.

"Kalau memang hanya karena kesalahan administrasi, maka perlu diperbaiki," ucap Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7).

Namun bila nantinya kesalahan administrasi tersebut ditemukan indikasi kesengajaan dan diduga ada keuntungan pribadi, maka lembaga antirasuah akan melakukan penindakan.

"KPK tentu akan melakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Berdasarkan temuan BPK RI, ada penggunaan rekening pribadi pada 5 Kementerian/Lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 71,78 miliar.

Kementerian/Lembaga yang dimaksud di antaranya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA