Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Diduga Terima Suap Dari Gatot Pujo Nugroho

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 22 Juli 2020, 19:54 WIB
KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Diduga Terima Suap Dari Gatot Pujo Nugroho
KPK resmi tahan 11 mantan anggota DPRD Sumatera Utara/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 karena diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Rabu (22/7).

Kesebelas mantan anggota DPRD Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2020 kemarin.

Kesebelas tersangka yang ditahan tersebut diantaranya, Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SHI), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan
(JH) dan Irwansyah Damanik (ID).

"Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban sesuai fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Para mantan anggota DPRD Sumut tersebut diduga melakukan empat hal. Pertama terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," jelas Ghufron.

Untuk tersangka Sudirman Halawa, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina dan Ida Budiningsih ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sedangkan tersangka Robert Nainggolan, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Rahmad Pardamean Hasibuan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA