Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TPPU Tidak Terbukti Dan Vonis Hanya 4 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding Terhadap Putusan Tubagus Chaeri Wardana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 22 Juli 2020, 19:29 WIB
TPPU Tidak Terbukti Dan Vonis Hanya 4 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding Terhadap Putusan Tubagus Chaeri Wardana
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Upaya hukum banding tersebut lantaran Wawan hanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Setelah JPU melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/7).

Alasan melakukan upaya banding tersebut kata Ali, KPK memandang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Wawan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Dan KPK tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis Majelis Hakim, utamanya soal pertimbangan-pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," jelas Ali.

Namun demikian, untuk alasan banding lengkapnya kata Ali akan diuraikan di dalam memori banding.

"Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," pungkasnya.

Diketahui, Wawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan pada Kamis (16/7).

Wawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua.

Selain itu, Wawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859. Uang pengganti tersebut harus dibayar, jika tidak, jaksa eksekusi akan menyita aset Wawan untuk melelang guna menutupi pidana tersebut. Namun jika tidak cukup, maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

Namun demikian, Majelis Hakim menilai bahwa Wawan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan ketiga.

Wawan dinilai hanya terbukti telah melakukan tipikor yang merugikan keuangan negara senilai Rp 94,3 miliar. Wawan dinilai terbukti telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012.

Bahkan, Wawan dianggap telah mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten TA 2012.

Putusan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Akibatnya perbuatannya, Wawan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA