Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dilaporkan Gara-gara Laporkan Azis Syamsuddin Ke MKD, Koordinator MAKI: Saya Senang, Siap-siap Kita Buka-bukaan Nanti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 22 Juli 2020, 17:43 WIB
Dilaporkan Gara-gara Laporkan Azis Syamsuddin Ke MKD, Koordinator MAKI: Saya Senang, Siap-siap Kita Buka-bukaan Nanti
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman/Rep
rmol news logo Laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Koordinator Baladika Karya, Nofel Saleh Hilabi atas dugaan penyebaran dokumen resmi negara secara ilegal, ditanggapi santai oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.

Melalui siaran video yang diteruskan ke awak media, Boyamin mengatakan dirinya menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Baladika Karya. Sebab, Indonesia adalah negara hukum.

"Saya prinsipnya menghormati hak setiap orang untuk melakukan proses-proses hukum. Ini negara hukum," kata Boyamin Saiman dalam siaran videonya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/7).

Boyamin meyakini bahwa dokumen yang menjadi berkas laporannya ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bukanlah dokumen rahasia dan ilegal.

"Silakan saja kalau saya dianggap membuka rahasia negara karena hanya berupa dokumen-dokumen, surat undangan yang dikonsep belum ditandatangani proses disposisi di internal di DPR," ungkapnya.

"Dan (surat tersebut) sifatnya jelas, disitu di dalam memo juga tidak ada kategori rahasia," imbuhnya menegaskan.

Atas dasar itu, Boyamin justru senang dirinya dilaporkan oleh Baladika Karya dengan tuduhan mencuri dokumen resmi negara secara ilegal. Sebab, dia justru akan akan membongkar semua persoalan tersebut.

Terlebih, lanjut Boyamin, dirinya merasa tidak pernah mencuri dokumen resmi negara secara ilegal seperti yang dilaporkan Baladika Karya.

"Saya sebenarnya menunggu dengan tidak sabar proses-proses ini biar buka-bukaan," kata Boyamin.

"Siap-siap saja, malah justru buka-bukaan nanti. Mungkin kalau yang paling pas itu kira-kira ya anulah, mungkin lho ya, saya bukan ngajari ini, saya mungkin bisa saja dianggap mencuri dokumen kira-kira begitu?" sambungnya.

Bagi Boyamin, pelaporan semacam ini bukan kali pertamanya dialami dia. Karena itu, pihaknya akan bersikap kooperatif dengan aparat kepolisian.

"Saya pernahkan dilaporkan di Semarang, di Jambi juga dilaporkan pencemaran nama baik juga diterbitkan surat perintah membawa saya. Ada juga tahun 2009, 2011. Jadi ya saya senang-senang aja," tuturnya.

"Seperti biasanya saya akan mendatangi pihak kepolisian tempat dimana saya dilaporkan, tanpa harus menunggu surat panggilan," demikian Boyamin.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Baladika Karya karena dianggap telah menyebarkan dokumen resmi negara secara ilegal.

Dokumen ilegal yang dimaksud terkait laporan Boyamin Saiman ke Majlis Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang disebut "menghalang-halangi" rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Imigrasi Kementerian membahas kasus Djoko Tjandra.

"Karena itu surat negara yang tidak boleh disebarkan begitu saja. Dan ada dugaan pencurian terhadap surat tersebut sehingga oknum tersebut bisa memiliki data negara yang mestinya tidak boleh keluar," kata Ketua Umum Baladika Karya, Nofel Saleh Hilabi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/7). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA