"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/7).
Diketahui, Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan IUP kepada tiga perusahaan dari pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Supian Hadi.
Dalam perkara ini, tindakan rasuah yang dilakukan Supian diperkirakan telah merugikan negara senilai Rp 5,8 triliun dan 711.000 dolar Amerika Serikat.
Perkiraan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Perizinan itu diberikan Supian pada 2010 hingga 2012. Pemberian izin usaha pertambangan tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: