Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

14 Eks Anggota DPRD Sumut Dipanggil KPK Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 22 Juli 2020, 11:59 WIB
14 Eks Anggota DPRD Sumut Dipanggil KPK Sebagai Tersangka
Lambang KPK/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dalam perkara dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut dipanggil sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Para tersangka dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/7).

Tersangka yang dipanggil tersebut adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana.

Kemudian ada Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.

Para tersangka diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara.

Fee tersebut diberikan berkaitan empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 hinga 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut TA 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA