Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Permohonan PKPU Konsumen Apartemen Kota Swarnabumi Dikabulkan Pengadilan Niaga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 22 Juli 2020, 01:14 WIB
Permohonan PKPU Konsumen Apartemen Kota Swarnabumi Dikabulkan Pengadilan Niaga
Kuasa hukum konsumen Kopelland, Reza Syafa’at Rizal/istimewa
rmol news logo Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Kopel Lahan Andalan (Kopelland) sebagai pengembang apartemen Kota Swarnabumi Cikunir yang diajukan konsumen atas nama Irwan telah dikabulkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kuasa hukum konsumen, Reza Syafa’at Rizal mengatakan, permohonan PKPU tersebut telah diputus Pengadilan Niaga dengan nomor perkara 143/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 13 Juli 2020 lalu.

Setelah putusan tersebut, maka pengurusan perusahaan akan berada di bawah pengawasan tim pengurus PT Kopel Lahan Andalan (Dalam PKPUS) serta hakim pengawas yang ditunjuk.

"Dengan putusan tersebut, secara hukum Kopelland harus segera melakukan restrukturisasi atas utang atau kewajiban-kewajibannya kepada para konsumen atau para kreditornya," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7).

Reza berharap para kreditor PT Kopel Lahan Andalan mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pengajuan tagihan harus dilakukan agar jangan sampai ada konsumen atau kreditor yang kehilangan hak-haknya karena tidak mendaftarkan tagihan. Karena, apa pun output dari proses PKPU ini akan berdampak bagi para konsumen atau kreditor dari Kopelland," jelasnya.

Ia menceritakan, pengajuan permohonan PKPU dilakukan karena pada awalnya Kopelland sebagai pengembang tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan proses serah terima unit berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian yang disepakati antara kliennya dengan Kopelland.

"Hal ini juga diperburuk dengan usaha pembangunan Apartemen Kota Swarnabumi Cikunir yang tidak berkembang. Atas dasar kondisi itulah klien-nya berinisiatif mengajukan permohonan PKPU agar ada kejelasan bagi Klien-nya, termasuk bagi para konsumen Kopelland lainnya untuk segera menerima hak-haknya atas kewajiban dari Kopelland," katanya.

Majelis hakim yang memutus permohonan PKPU ini dipimpin Tuty Haryati selaku hakim ketua, Saifuddin Zuhri, dan Acice Sendong selaku hakim anggota. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA