Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mantan Komisioner KPU RI itu bisa melaporkan tindak pidana tertentu di luar kasus yang menjeratnya atau dikenal dengan istilah
.
"Perlu juga kami jelaskan, kalaupun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi
, Selasa (21/7).
Pengajuan
, kata dia, bisa dilakukan dengan syarat harus menyertakan data dan bukti yang jelas yang disampaikan kepada lembaga antirasuah.
"Dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: