Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wahyu Setiawan Ajukan JC, KPK: Seharusnya Terbuka Sejak Awal Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Juli 2020, 22:10 WIB
Wahyu Setiawan Ajukan JC, KPK: Seharusnya Terbuka Sejak Awal Penyidikan
Plt Jubir Penindakan KPK, M. Ali Fikri/RMOL
RMOL. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempersilakan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan maupun kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina untuk mengajukan Justice Collaborator (JC).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengaku pihaknya akan melakukan telaah terhadap JC yang diajukan Wahyu. Telaah atau analisa dilakukan untuk menentukan apakah JC diterima atau tidak.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri juga mempersilakan kepada kedua terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 untuk mengajukan JC.

"Silahkan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan," ucap Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/7).

Sehingga kata Ali, jika JC dikabulkan, maka akan menjadi faktor yang meringankan hukuman untuk Wahyu jika dinyatakan bersalah menurut hukum.

"Dan tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," kata Ali.

Namun kata Ali, Wahyu Setiawan seharusnya terbuka sejak awal penyidikan maupun memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan.

"Baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui dan tentu didukung bukti yang konkret bukan menyatakan sebaliknya misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," terang Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA