Hal itu bertujuan agar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat Pemilu dapat terungkap secara terang benderang.
"KPK harus membuka semua peluang yang memungkinkan kesepakatan jahat penyelenggara negara terbongkar," ucap dosen Komunikasi Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/7).
Karena, kata Dedi, JC yang diajukan Wahyu Setiawan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (20/7), merupakan pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap sejumlah perkara yang lebih besar.
"Wahyu Setiawan menjadi jalan masuk bagi KPK untuk benar-benar membongkar semua kejahatan," jelas Dedi.
Dengan demikian, sambung Dedi, jika pengajuan JC dari Wahyu diabaikan KPK, perlu dipertanyakan komitmen lembaga antirasuah tersebut untuk memberantas tindakan pidana korupsi di Indonesia.
"Jika menolak (JS Wahyu Setiawan) justru KPK perlu dipertanyakan," pungkas Dedi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: