Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Ada Tersangka Baru Di Kasus Danareksa Sekuritas, MAKI Ajukan Praperadian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 20 Juli 2020, 23:07 WIB
Belum Ada Tersangka Baru Di Kasus Danareksa Sekuritas, MAKI Ajukan Praperadian
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Net
rmol news logo Belum adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas mendorong Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register perkara No 71/PID.PRAP/2020/PN.JAK.SEL.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan terhadap Jaksa Agung lantaran tak kunjung menetapkan oknum direksi PT Danareksa Sekuritas berinisial HS.

“Dan pada hari ini, Senin tanggal 20 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dimulai sidang pertama dengan agenda Pembacaan Gugatan Praperadilan,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/7).

Saat ini, kata dia, Kejaksaan Agung Agung telah melakukan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan investasi pada Danareksa. Sedikitnya sudah beberapa tersangka yang ditahan, yaitu Renata Rennier A.R Latief, Marciano Hersondrie Herman, Zakie Mubarak Yos, dan Erizal bin Sanidjar Ludin.

Di sisi lain, ia menilai dugaan keterlibatan HS dalam kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa keuangan sangat terang-benderang. HS, kata dia, merupakan direksi pada induk perusahaan Danareksa Sekuritas, yaitu PT Danareksa (Persero) yang bertugas memberikan arahan kepada Danareksa Sekuritas dalam melakukan kegiatan bisnisnya.

"Namun justru HS diduga telah memberikan arahan yang salah kepada Danareksa Sekuritas untuk membayar pelunasan saham repo (saham SIAP) yang gagal bayar oleh tersangka Renata Rennier dan kawan-kawan kepada beberapa orang nasabah pembeli saham SIAP," sambungnya.

“Sejatinya, fungsi Danareksa Sekuritas hanyalah agen (makelar) dan tidak boleh membayar atas saham repo yang gagal bayar sehingga atas pembayaran ini telah merugikan Danareksa Sekuritas,” tegasnya.

Tak hanya itu, Boyamin menganggap HS mempunyai hubungan kedekatan dengan tersangka Erizal bin Sanidjar Ludin.

Pada dasarnya, gugatan praperadilan dimaksudkan mendorong Kejaksaan Agung RI segera menetapkan Tersangka atas HS. Namun jika gugatan ini masih diabaikan, maka MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan secara berulang.

“Kalau Kejaksaan Agung masih bandel, kita akan gugat terus,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA