Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Majelis Hakim Pertimbangkan Permohonan Justice Collaborator Dari Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio Fridelina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 Juli 2020, 22:55 WIB
Majelis Hakim Pertimbangkan Permohonan <i>Justice Collaborator</i> Dari Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio Fridelina
Tim Penasehat Hukum Wahyu Setiawan Serahkan Surat Permohonan JC/RMOL
rmol news logo Terdakwa Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI dan terdakwa Agustiani Tio Fridelina selaku mantan caleg PDIP resmi serahkan surat pengajuan menjadi justice collaborator (JC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas pengajuan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili keduanya mengaku akan mempertimbangkan surat pengajuan tersebut.

Usai menerima surat resmi pengajuan permohonan JC dari tim Penasihat Hukum (PH) Wahyu Setiawan dan ucapan pengajuan permohonan JC dari Agustiani Tio Fridelina, Majelis Hakim menanyakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Baik Yang Mulia, nanti akan kami pertimbangkan dalam surat tuntutan kami," singkat Jaksa Ronald di persidangan, Senin malam (20/7).

Selanjutnya, Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan pengajuan JC dari kedua terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 itu.

"Majelis akan mempertimbangkan juga ya, tadi sudah mendengar pendapat dari Jaksa," kata Majelis Hakim Ketua, Susanti.

Sementara itu, Jaksa Ronald kepada Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, bahwa pengajuan permohonan JC merupakan hak dari terdakwa.

Namun, ia akan melakukan pertimbangan, baik saat penyidikan di KPK maupun keterangan di persidangan.

"Ya sebenarnya kalau JC itu kan hak dari terdakwa ya, apakah nanti akan dikabulkan atau tidak, ya nanti tentunya kami akan mempertimbangkan dalam surat tuntutan kami nantinya," ujarnya.

"Tentunya kita kan akan menilai dari keterangannya terdakwa pada saat di penyidikan maupun dipersidangan pun juga nanti kita nilai," dia menambahkan.

Dengan demikian, persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa KPK akan digelar dalam dua pekan lagi.

"Persidangan hari ini kita cukupkan, dibuka kembali pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 dengan acara pembacaan tuntutan dari Jaksa," tutup Hakim Ketua, Susanti.

Diketahui, tim PH Wahyu Setiawan telah resmi mengajukan surat permohonan pengajuan JC ke Majelis Hakim dan Jaksa KPK pada sidang hari ini.

Sementara itu, terdakwa Agustiani Tio Fridelina juga menyampaikan turut mengajukan JC. Namun, surat resmi permohonan JC akan diserahkan pada sidang berikutnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA