Pengajuan JC tersebut disampaikan Agustiani Tio usai tim Penasihat Hukum (PH) menyerahkan surat permohonan JC ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/7) malam.
"Izin Yang Mulia, terdakwa dua saya juga ingin mengajukan justice collaborator Yang Mulia, cuma secara resmi akan diajukan besok," ucap Agustiani Tio Fridelina yang berada di KPK, Jakarta Selatan melalui video telekonferensi di persidangan.
Namun, Majelis Hakim menyebut bahwa permohonan JC tidak bisa diajukan di luar persidangan.
"Besok?, segala sesuatu yang akan diajukan di persidangan harus diajukan di persidangan ya, tidak bisa di luar persidangan," kata Majelis Hakim Ketua, Susanti.
Namun, Tio mengklarifikasi bahwa surat resmi permohonan JC akan diserahkan saat persidangan selanjutnya.
"Maksudnya Yang Mulia pada sidang berikutnya. Maaf Yang Mulia, saya menyampaikan sekarang tapi surat resminya akan saya sampaikan pada persidangan berikutnya Yang Mulia," kata Tio dan diperbolehkan oleh Hakim.
Sebelumnya, pada sidang hari ini, tim PH Wahyu Setiawan secara resmi mengajukan permohonan JC. Surat resmi JC yang ditandatangani Wahyu Setiawan tersebut juga langsung diserahkan kepada Majelis Hakim dan Jaksa KPK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: