Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Resmi Ajukan Justice Collaborator Di Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 Juli 2020, 22:14 WIB
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Resmi Ajukan <i>Justice Collaborator</i> Di Persidangan
Tim penasihat hukum Wahyu Setiawan ajukan justice collaborator di persidangan/RMOL
rmol news logo Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan resmi mengajukan Justice Collaborator (JC) di persidangan hari ini, Senin (20/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (20/7).

Permohonan JC tersebut disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) Wahyu Setiawan usai selesai pada sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

"Mohon izin Yang Mulia, kami dari terdakwa Wahyu Setiawan, itu terdakwa langsung ingin mengajukan JC, justice collaborator. Kami ajukan Yang Mulia, nanti mohon ditetapkan seperti apa Yang Mulia," ucap PH Wahyu Setiawan, Saiful Anam di persidangan, Senin malam (20/7).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, surat JC tersebut langsung diserahkan tim PH Wahyu Setiawan kepada Majelis Hakim dan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Tim PH Wahyu Setiawan, Saiful Anam mengatakan, kliennya akan mengajukan JC untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Surat JC yang akan disampaikan di akhir sidang hari ini ditandatangani oleh Wahyu Setiawan.

"Jadi kami akan mengajukan nanti di akhir persidangan. Jadi di akhir persidangan kami akan mengajukan justice collaborator dan kami tidak hanya akan membuka dari pihak kami saja, jadi semuanya Wahyu ini akan membuka semua, baik pada saat persidangan hari ini maupun diluar persidangan," ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (20/7).

Tak hanya dalam perkara ini, JC tersebut kata Saiful, akan mengungkapkan keterlibatan pihak lain yang juga melibatkan Wahyu Setiawan. Baik saat Pemilu maupun Pilkada.

"Akan mengaku besar-besaran terkait dengan semua yang terlibat, tidak hanya pada saat proses Wahyu, tapi keseluruhan yang terkait dengan proses Pemilu, misalkan atau Pilkada atau hal-hal lain yang menyangkut Wahyu Setiawan maupun orang lain yang terlibat dalam Pemilu," ungkap Saiful.

Bahkan sambung Saiful, pihaknya juga akan membongkar perkara dugaan tindakan rasuah saat Pilpres 2019.

"Termasuk, termasuk (Pilpres 2019) kalau ada kaitannya kami akan buka semuanya, seperti itu. Jadi siapapun, nanti kami akan berkoordinasi dengan klien kami, akan kami buka semuanya seterang benderangnya, sejelas-jelasnya kami akan buka," terang Saiful.

"Jadi kami akan ajukan itu, karena itu bagi kami adalah hak kami dan kami berhak untuk mengungkap apapun yang terkait dengan Wahyu Setiawan," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA