Hal itu disampaikan Wahyu Setiawan saat persidangan mendengarkan keterangan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/7).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan membahas adanya pertemuan antara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah di Pejaten Village pada 17 Desember 2019.
Jaksa Ronald mendalami terkait alasan Wahyu Setiawan mau menerima dana operasional sebesar Rp 200 juta dalam bentuk uang dolar Singapura dari Tio yang berasal dari Saeful.
"Nah di pertemuan itu apakah saudara menanyakan kepada Pak Saeful dimana disitu ada Ibu Tio juga, Rp 200 juta ini operasional untuk apa. Saudara tanyakan nggak disitu?" tanya Jaksa Ronald kepada Wahyu, Senin (20/7).
Wahyu pun mengaku menanyakan soal dana operasional kepada Saeful. Menurut Wahyu, dana operasional tersebut untuk semua orang yang bekerja dalam konteks.
"Salah satunya adalah Pak Saeful sendiri, Pak Donny, Bu Tio dan mungkin ada orang-orang lain dapat kompensasi Pak Saeful dengan dana operasional yang dimaksud itu. Saya bertanya jawabannya seperti itu," kata Wahyu.
Namun, Jaksa Ronald pun mengaku heran keterkaitan Wahyu yang juga mendapatkan dana operasional tersebut. Wahyu pun mengaku bersalah menerima uang sebesar 15 ribu dolar Singapura yang senilai sekitar Rp 200 juta.
"Itu pak Jaksa, saya tentu mengakui bahwa saya melakukan kesalahan dengan menerima uang yang tidak semestinya saya terima. Tetapi, yang memberikan uang kepada saya adalah Bu Tio," ungkap Wahyu.
Uang itu kata Wahyu diberikan oleh Tio saat ia hendak pergi dari pertemuan tersebut. Namun, saat ia mampir ke toilet, ia dihampiri oleh Tio dan menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang.
Wahyu pun mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang ada di amplop tersebut. Ia pun hanya mengambil 15 lembar pecahan seribu dolar Singapura. Sisanya, masih di amplop tersebut dan diberikan kepada Tio.
"Saya diikuti bu Tio dengan memberikan dana sebesar 15 ribu dolar singapura. Sekali lagi, terkait penerimaan itu saya mengakui bahwa saya bersalah karena semestinya saya tidak menerima," kata Wahyu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: