Tak sedikit tokoh yang langsung berkomentar mengenai kebijakan baru Presiden ini, di mana salah satunya juga disampaikan pakar hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin dalam sebuah gambar yang ia posting ke media sosial Instagram.
Dalam postingan gambar tersebut, dia menuliskan tanggapannya terkait pembentukan Tim Pemulihan Ekonomi Jokowi dengan memaparkan kondisi terkini yang dialami dan dirasakan masyarakat.
"Setelah berbulan-bulan kehidupan ekonomi, sosial berjalan 'terseok', 'sesak napak', bahkan 'tiarap', yang tanpa sadar mengancam negara dan rakyat," ungkap Irmanputra Sidin dalam postingannya, Senin (20/7).
Selain itu, dia juga seolah menyampaikan harapannya kepada pemerintah dalam tulisan yang sama terkait paradigma berpikir kritis yang sudah harus dimiliki pemerintah di tengah kondisi sulit sekarang ini.
"Karenanya Covid-19 saat ini, tidak boleh lagi sekadar pertanyaan medis atau epidemiologis namun harus sudah menjadi pertanyaan konstitusional, seberapa signifikan Covid-19 ini?" ungkapnya.
Jika paradigma itu dipakai pemerintah, lanjut Irmanputra Sidin, maka seharusnya Presiden Joko Widodo juga bisa membuat kebijakan untuk menarik status Bencana Nasional akibat Covid-19.
"Sehingga Presiden bisa mengambil keputusan segera mencabut atau tidak Keppres 12/2020 tentang penetapan status Covid-19 sebagai Bencana Nasional," demikian Irmanputra Sidin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.