Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Cari Orangnya, Kejaksaan Agung Juga Perlu Inventarisasi Aset Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 20 Juli 2020, 17:25 WIB
Selain Cari Orangnya, Kejaksaan Agung Juga Perlu Inventarisasi Aset Djoko Tjandra
Djoko Tjandra/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri informasi soal keberadaan buronan kasus cessie alias hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Konon kabarnya, Djoko kini berada di Malaysia.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH. Simanjuntak mendorong Kejaksaan Agung segera tangkap dan inventarisasi aset-aset milik Djoko Tjandra.

Sebab, kata Barita, Djoko diduga sempat mengubah identitasnya menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalui proses Pengadilan Negeri di Papua.

"Setiap pelaku tindak pidana korupsi kalau sudah ada putusan pengadilan, kejar tangkap orangnya, kejar uangnya, dan asetnya, itu sudah satu paket," kata Barita, dalam keterangannya, Senin (20/7).

Menurut dia, putusan pengadilan yang menyangkut pemidanaan tentunya juga termasuk apakah ada rampasan harta bendanya. Oleh karena itu, kata Barita, perlu dikejar termasuk uang pengganti dengan menginventarisasi harta-harta Djoko Tjandra.

"Itu harus disesuaikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga komplit. Tangkap orangnya eksekusi sesuai putusan, kejar harta-hartanya karena sesuai putusan pengadilan, dan kejar uangnya juga," pungkasnya.

Sementara, Koordinator  MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman berharap Kejaksaan Agung bisa mengambil tindakan hukum yang cepat untuk menangkap dan mengeksekusi aset-aset milik Djoko Tjandra.

“Itu harta-harta (Djoko Tjandra) dibekukan, bukan disita, kalau dibekukan kan dia tidak menghasilkan uang lagi untuk main-main lagi, soal dia tetap investasi di Malaysia, Papua Nugini atau di Singapura itu urusan dia, tapi yang di sini itu dibekukan gitu lho,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, penegak hukum juga bisa saja merampas harta atau aset-aset Djoko Tjandra. Djoko Tjandra patut diduga selama pelariannya mendapatkan beberapa aset terkait dengan keberadaan hasil investasi dan lainnya.

"Itu bisa saja diambil oleh negara karena diperoleh saat buron, namun harta tersebut dialihkan kepada pihak lain. Serangkaian ini tetap bisa ditindaklanjuti penegak hukum untuk diambil," ujarnya.

Menurut dia, hal yang berkaitan dengan harta-harta yang diperoleh selama masa buron, patut diduga didapat menggunakan cara-cara ilegal.

Meskipun UU TPPU itu baru berlaku tahun 2002, Boyamin mengatakan harusnya negara bisa menyita aset Djoko Tjandra karena mungkin saja aset atau harta itu diperoleh ketika buron sebagai bagian dari pencucian uang.

"Karena dalam penjelasan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang itu, tidak harus dicari atau ditemukan predikat crime-nya apabila diduga ini hasil pencucian uang," ucap Boyamin.

Apalagi, menurut Boyamin, beredar kabar kedatangan Joko Tjandra ke Indonesia tersebut dalam rangka menyelamatkan aset-asetnya yang rata-rata berupa PT dan saham yang sudah atas nama orang lain.

"PPATK, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK harus turun tangan berkaitan harta-harta Djoko Tjandra di Indonesia," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA