Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Dadang Suganda Tetap 'Menginap' Di Rutan KPK Hingga 28 Agustus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 Juli 2020, 10:50 WIB
Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Dadang Suganda Tetap 'Menginap' Di Rutan KPK Hingga 28 Agustus
Penahanan Dadang Suganda telah diperpanjang KPK selama 40 hari ke depan/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2012, Dadang Suganda.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dadang Suganda (DS) masih harus menghuni Rutan Klas 1 Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK Kavling K4 hingga 28 Agustus 2020.

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka DS terhitung mulai hari ini tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/7).

Perpanjangan penahanan ini, kata Ali, dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut.

Diketahui, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019. Dadang pun telah ditahan pada 30 Juni 2020.

Penetapan tersangka terhadp DS merupakan hasil pengembangan dari sejumlah tersangka sebelumnya. Yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat; juga Tomtom Dabbul Qomard dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

KPK menduga adanya mark-up dalam proyek RTH Pemkot Bandung ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menyampaikan hasil audit yang menunjukkan ada kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA