Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Tuduhan Neta S. Pane Tendensius Yang Sengaja Merusak Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 20 Juli 2020, 10:15 WIB
Pengamat: Tuduhan Neta S. Pane Tendensius Yang Sengaja Merusak Polri
Pengamat kepolisian, Sisno Adiwinoto/Net
rmol news logo Pengamat kepolisian, Sisno Adiwinoto menilai tudingan Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane terhadap Polri sangat tendensius, yang sengaja untuk merusak institusi Polri dengan tuduhan yang tidak benar.

Menurut Sisno, apa yang dilakukan Neta dan IPW melalui pernyataan terbuka kepada publik sangat berpotensi mendelegitimasikan kredibilitas lembaga Polri dan menurunkan moral anggota Polri secara umum.

"Agar marwah institusi kepolisian tidak dirusak lebih jauh oleh tuduhan NP, semestinya pimpinan Polri perlu mengambil langkah proaktif," kata Sisno kepada wartawan, Senin (20/7).

Lebih jauh, apa yang dituduhkan oleh Neta terhadap Polri terhadap surat jalan dan red notice Djoko Tjandra sangat spekulatif, tidak didukung bukti yang kuat yang sudah diverifikasi, liar yang cenderung menggeneralisasi suatu perbuatan dilakukan oleh oknum menjadi tuduhan yang sepertinya dilakukan oleh institusi.

"Tuduhan NP yang sudah ditimpakan kepada lembaga Polri akan segera terbukti keliru besar karena hal tersebut merupakan kesalahan oknum," tandas Sisno.

Sisno justru kemudian mempertanyakan, Neta tidak tidak memahami tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur (PPOP) atau Organisasi Tata cara Kerja Kepolisian (OTK) dan manajemen kepolisian.

"IPW sudah tidak proposional dan tidak objektif dalam menganalisis kasus ini," demikian Sisno.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan, komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengusut tuntas skandal surat jalan Djoko Tjandra demi menjaga marwah Polri.

"Ini komitmen pimpinan Polri dan kami khususnya dari jajaran Bareskrim Polri untuk menjaga marwah institusi," kata Sigit usai upacara pelepasan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo di Mabes Polri, Kamis (16/7).

Mantan Kapolda Banten itu menegaskan, Brigjen Prasetijo Utomo dapat dijerat dengan pasal 221 KUHP yaitu perbuatan pidana menyembunyikan pelaku kejahatan dam menghalang-halangi penyidikan. Kemudian pasal 263 KUHP tentang pidana pemalsuan surat atau dokumen.

Pemanggul bintang tiga itu kemudian mengatakan, hasil investigasi sementara Propam menyimpulkan Brigjen Prasetijo Utomo yang terseret kasus ini diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.

"Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik," demikian Listyo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA