Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap PAW DPR RI, Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio Akan Berikan Keterangan Sebagai Terdakwa Siang Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 Juli 2020, 08:50 WIB
Kasus Suap PAW DPR RI, Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio Akan Berikan Keterangan Sebagai Terdakwa Siang Ini
Wahyu Setiawan dijadwalkan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan/RMOL
rmol news logo Sidang perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 periode 2019-2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/7).

Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina selaku kader PDIP.

"Wahyu dan Agustiani Tio Fredelina diagendakan akan memberikan keterangan di persidangan sebagai terdakwa," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch Takdir Suhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/7).

Diketahui, Wahyu dan Agustiani Tio telah menjalani sidang dakwaan pada 28 Mei 2020.

Wahyu dan Agustiani Tio didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Wahyu diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dari Harun Masiku melalui Saeful Bahri dan Agustiani secara bertahap. Yakni 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura dengan total setara Rp 600 juta.

Uang tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Wahyu dan Tio didakwa Primair dan Subsidair yakni melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Khusus untuk Wahyu Setiawan, juga didakwa telah melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA