Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina selaku kader PDIP.
"Wahyu dan Agustiani Tio Fredelina diagendakan akan memberikan keterangan di persidangan sebagai terdakwa," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch Takdir Suhan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/7).
Diketahui, Wahyu dan Agustiani Tio telah menjalani sidang dakwaan pada 28 Mei 2020.
Wahyu dan Agustiani Tio didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Wahyu diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dari Harun Masiku melalui Saeful Bahri dan Agustiani secara bertahap. Yakni 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura dengan total setara Rp 600 juta.
Uang tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Wahyu dan Tio didakwa Primair dan Subsidair yakni melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Khusus untuk Wahyu Setiawan, juga didakwa telah melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: