Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Vonis Pelaku Air Keras, Praktisi Hukum: Putusan Hakim Harus Dianggap Benar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 20 Juli 2020, 02:19 WIB
Soal Vonis Pelaku Air Keras, Praktisi Hukum: Putusan Hakim Harus Dianggap Benar
Sidang vonis terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan/RMOL
rmol news logo Vonis terhadap dua terdakwa penyerang air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang diputus Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara prinsip harus dihormati.

Diketahui, Majelis Hakim memvonis terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.

"Prinsipnya harus dihormati, apapun keputusannya," kata praktisi hukum M Zakir Rasyidin, Minggu (19/7).

Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, dalam hukum ada istilah 'res judicata pro veritate habetur'.

"Yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar. Itulah dasar mengapa kita dituntut menghormati putusan hakim. Semoga Novel bisa menerima dengan vonis tersebut," jelas Zakir.

Di sisi lain, ia juga menomentari mengenai vonis yang lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa. Baginya, hak korban sudah diwakilkan kepada JPU dalam persidangan.

"Kembali lagi bahwa apa yang sudah menjadi ketetapan bisa dikoreksi. Misal Jaksa menilai putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutanya, maka tentu JPU bisa melakukan koreksi dengan melakukan upaya hukum banding, jika putusan tersebut dianggapnya melampaui tuntutan JPU," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA