Direktur Legal Culture Institute (LCI), M. Rizqi Azmi mengatakan, ia telah memprediksi bahwa putusan atau vonis yang dijatuhi hakim tidak akan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 1 tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Karena jaksa sudah memberikan frame dalam logika hukum publik bahwasanya actus reus (kejadian tindak pidana) dan mens rea (sikap kebatinan) dalam kejadian ini bukan hal yang luar biasa," ucap Rizqi Azmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7).
Sehingga kata Rizqi, vonis 2 tahun untuk Rahmat Kadir dan 1,5 tahun untuk Ronny Bugis hanyalah basa-basi dari hakim.
"Hanya bersifat basa-basi saja di tengah gencarnya publik membedah tuntutan jaksa yang di luar nalar dan hati nurani keadilan. Karena melihat konstruksi vonis tetap berpatokan kepada Pasal 353 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 sesuai arah mata angin tuntutan," jelasnya.
"Jadi memang tidak ada hal yang luar biasa vonis di atas tuntutan jaksa ini," pungkas Rizqi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: