Politikus Nasdem asal Muara Enim yang dipanggil KPK itu adalah Willian Husin.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/7).
Willian Husin bukan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang pertama dipanggil penyidik KPK. Sebelumnya, sesama mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Samudra Kelana, telah dipanggil pada Senin (13/7).
Samudra Kelana pun telah memenuhi panggilan penyidik KPK.
Diketahui, Ramlan Suryadi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2020, setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik KPK. Keduanya ditangkap pada 27 April lalu.
Kedua tersangka diduga menerima
commitment fee dari seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi (ROF) yang lebih dahulu ditangkap dan ditetapkan tersangka bersama dengan Bupati Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani (AYN), dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).
Dalam pelaksanaan pengadaan, tersangka ROF diduga memberikan
commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain AYN sebagai Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019.
Robi disebut memberikan uang senilai Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada Aries HB yang juga sebagai Ketua DPC PDIP Muara Enim di rumahnya.
Sedangkan Ramlan Suryadi disebut menerima
commitment fee dari Robi senilai Rp 1,115 miliar dan menerima satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018 hingga September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah Ramlan.
Pemberian tersebut diduga berhubungan dengan
commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: