Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divonis 2 Tahun Dan 1,5 Tahun, Ini Yang Memberatkan Dua Terdakwa Penyiram Novel Baswedan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 Juli 2020, 22:40 WIB
Divonis 2 Tahun Dan 1,5 Tahun, Ini Yang Memberatkan Dua Terdakwa Penyiram Novel Baswedan
Sidang vonis terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan/RMOL
rmol news logo Dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis malam (16/7).

Majelis hakim menilai kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dengan berencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat terhadap Novel.

Untuk terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara.

Sementara itu untuk terdakwa Ronny Bugis, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut 1 tahun penjara.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang Bhayangkari negara, perbuatan terdakwa mencederai citra lembaga Polri," ucap Hakim Ketua, Djuyamto di PN Jakarta Utara saat membacakan vonis.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa.

"Hal meringankan, terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban Novel Salim Baswedan dan keluarganya, kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada institusi Polri. Terdakwa belum pernah dihukum," jelas Hakim Ketua.

Dengan demikian, Majelis Hakim menilai bahwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal Pasal 353 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA