Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tubagus Chaeri Wardhana Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Perkara Alkes Provinsi Banten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 Juli 2020, 20:13 WIB
Tubagus Chaeri Wardhana Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Perkara Alkes Provinsi Banten
Tubagus Chaeri Wardhana/Net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," ucap ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).

Selain itu, Wawan yang merupakan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859. Uang pengganti tersebut harus dibayar, jika tidak, jaksa eksekusi akan menyita aset Wawan untuk melelang guna menutupi pidana tersebut.

"Apabila hartanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," jelas Ni Made.

Namun demikian, Majelis Hakim menilai bahwa Wawan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan ketiga.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," terang Hakim KetuanNi Made.

Wawan dinilai hanya terbukti telah melakukan Tipikor yang merugikan keuangan negara senilai Rp 94,3 miliar.

Wawan dinilai terbukti telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Bahkan, Wawan dianggap telah mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten TA 2012.

Putusan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Akibatnya perbuatannya, Wawan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA