Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masalah Transaksi Jual Beli Properti Dan Ancaman Pailit Pengembang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 16 Juli 2020, 14:46 WIB
rmol news logo Tak sedikit proses jual beli transaksi properti yang harus berujung di pengadilan. Membuat pihak pengembang dibawa ke ranah PKPU dan membuat posisi konsumen jadi terombang-ambing.

Dijelaskan Managing Partner Kantor Hukum Dedy Kurniadi & Co Lawyers, Dedy Kurniadi, ketika terjadi hubungan ekonomi atau transaksional maka akan ada hubungan hukum antara calon pemilik unit properti dengan pengembang.

Mulai dari praktik atau aktivitas pemasaran sampai terjadinya pengalihan hak, terjadi perjalanan transaksional dan perubahan-perubahan status hukum yang panjang.

Seperti surat pesananan, uang muka, cicilan, PPJB, yang dapat dianggap sebagai suatu upaya dari konsumen untuk mengkapling haknya sebagai pembeli. Agar unit yang ia inginkan tidak diserahkan ke pihak lain.

"Namun dalam proses itu developer atau pengembang belum bisa memastikan bahwa hak atas tanah dan bangunan atau tanah berikut bagian tanah bersama dan benda bersama pada rumah susun sudah beralih pada pemesan atau pembeli," beber Dedy Kurniadi dalam acara webinar bertajuk "Pengembang dalam PKPU, Bagaimana Nasib Konsumen" yang diadakan Smart Property Consulting, Rabu (15/7).

Dalam hal ini, konsumen telah menitipkan sebagian uangnya kepada pengembang namun, pihak pengembang belum dalam posisi untuk memastikan kepemilikan dari konsumen.

"Sehingga kita menggambarkan ini sebagai suatu titipan uang yang belum memberikan suatu kepastian kepemilikan. Posisi ini akan lebih rumit apabila pada saat proses ini berlangsung, bahkan dalam kepemilikan hires buildings rumah susun atau yang biasa kita kenal sebagai apartemen, sistem sertifikasinya belum dimulai," imbuhnya.

Seperti tanah pertapakannya masih atas nama pengembang, izin-izin masih berupa izian bangunan komersial biasa. Bahkan masih membutuhkan proses untuk menjadi satu tahapan terjadinya pengalihan status dari bangunan komersial biasa menjadi bangunan dalam sistem rumah susun.

Lebih parah lagi, lanjut Dedy Kurniadi, apabila dalam keadaan demikian ternyata pengembang memiliki ikatan-ikatan lain yang menyebabkan pengembang juga akhirnya dibawa ke ranah PKPU. Baik oleh konsumennya sendiri maupun pihak lain," ucap advokat, konsultan, dan praktisi kepailitan ini.

Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sederhananya, kata Dedy, bahwa pengadilan memutuskan seorang debitur (pengembang) diberikan putusan agar diwajibkan untuk mengajukan rencana perdamaian.

Di mana rencana perdamaian tersebut akan dinilai dan diputuskan oleh para krediturnya. Apakah dapat diterima atau tidak. Apabila diterima dapat menghasilkan perdamaian yang disahkan.

"Dan apabila ditolak dapat menghasilkan putusan pernyataan pailit bagi si developer atau pengembang. Apabila telah ada putusan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap satu developer, maka keadaan ini dapat diartikan ada suatu jangka waktu tertentu bagi developer harus mempersiapkan rencana perdamaian untuk dibahas di rapat kreditur untuk diambil suara. Apakah para krediturnya menyetujui atau tidak," demikian Dedy Kurniadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA