Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Vonis, Dua Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan Tak Dihadirkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 Juli 2020, 13:35 WIB
Sidang Vonis, Dua Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan Tak Dihadirkan
Sidang vonis penyiraman air keras kepad Novel Baswedan di PN Jakarta Utara/RMOL
rmol news logo Dua terdakwa perkara penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tak dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis siang (16/7).

Sidang kali ini beragendakan putusan atau vonis dari majelis hakim kepada dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Keduanya diketahui berada di lokasi lain, yakni di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Sidang digelar melalui video telekonferensi. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tampak menggunakan kemeja berwarna putih dan menggunakan masker berwarna hitam.

Sidang hari ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat, mengigat dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa hanya dituntut 1 tahun pidana penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA