Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Bidang Pelayaran, KPK Perpanjang Penahanan Direktur PT HTK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 Juli 2020, 11:37 WIB
Kasus Suap Bidang Pelayaran, KPK Perpanjang Penahanan Direktur PT HTK
Masa penahanan Taufik Agustono diperpanjang KPK hingga 24 Agustus 2020/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG), yang menjadi tersangka kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT HTK dan PT Pilog.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan tersangka TAG selama 40 hari terhitung mulai 16 Juli 2020 sampai 24 Agustus 2020, bertempat di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/7).

Perpanjangan penahanan ini kata Ali dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap TAG merupakan pengembangan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Bowo Sidik sendiri pun telah menjadi terpidana usai divonis bersalah dan dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut KPK, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama 2013-2018. Pada 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki PT HTK.

Namun kemudian terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty.

Hasil pertemuannya dengan Bowo adalah mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Pada rentang waktu 1 November 2018 sampai 27 Maret 2019 diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo. Terdiri dari 59.587 dolar AS pada 1 November 2018, 21.327 dolar AS pada 20 Desember 2018, 7.819 dolar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA