Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Novel Bisa Jadi Preseden Buruk Jika Pelaku Tidak Divonis Maksimal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 Juli 2020, 08:16 WIB
Kasus Novel Bisa Jadi Preseden Buruk Jika Pelaku Tidak Divonis Maksimal
Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net
rmol news logo Dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (16/7) siang nanti.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, fakta hukum penganiayaan berat telah terjadi dalam kasus ini. Selain itu, ada juga motif dan subjektivitas dari kedua terdakwa yang merupakan aparat kepolisian aktif.

"Tentunya mencederai institusi Polri. Hal ini akan jadi preseden jika hukum tidak mampu memberikan sanksi maksimal dalam perkara ini dengan alasan berbagai kejanggalan dalam kasus tersebut," ucap Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/7).

Karena, kata Satyo, kedua terdakwa tersebut juga memerlukan kepastian hukum. Apalagi, keduanya secara sukarela menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

"Maka sudah semestinya majelis hakim bisa memvonis maksimal untuk kedua terdakwa," pungkas Satyo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut pidana 1 tahun terhadap kedua terdakwa terduga penyiram air keras ke Novel Baswedan. Atas tuntutan itu, terjadi pro kontra di tengah masyarakat karena banyak menganggap tuntutan tersebut terlalu ringan.

Di satu sisi, Novel Baswedan meminta agar kasus ini tidak dipaksakan lantaran ragu kedua terdakwa bukan pelaku yang sebenarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA