Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Dalami Dugaan Kepemilikan Aset Tanah Di Padang Lawas Milik Tersangka Nurhadi Dan Menantunya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 Juli 2020, 23:24 WIB
KPK Dalami Dugaan Kepemilikan Aset Tanah Di Padang Lawas Milik Tersangka Nurhadi Dan Menantunya
Eks Sekretaris MA, Nurhadi/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kepemilikan aset tanah di wilayah Padang Lawas milik tersangka Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pendalaman itu merupakan materi yang ditanyakan penyidik KPK saat memeriksa tiga orang saksi. Yakni Syamsir selaku Kepala Desa Pancaukan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas.

Kemudian, Aladdin selaku Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan; dan Kalam Sembiring selaku Kepala Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Ketiga saksi diperiksa bertempat di Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawati, Rabu malam (15/7).

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya pada hari ini. Yakni Erry Hardianto selaku Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Erry Hardianto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto). Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait dengan dugaan penyewaan lahan usaha PT MIT milik tersangka HSO, dimana lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan sudah dihentikan untuk tidak boleh dilakukan penyewaan kepada pihak lain," pungkas Ali.

Diketahui, mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky berhasil ditangkap penyidik KPK pada Senin (1/6) malam di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA