Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Jaksa Agung Sudah On The Right Track Eksekusi Aset Terkait Korupsi Kondensat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 15 Juli 2020, 19:38 WIB
Pakar Hukum: Jaksa Agung Sudah <i>On The Right Track</i> Eksekusi Aset Terkait Korupsi Kondensat
Kejaksaan Agung RI/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung melakukan eksekusi barang bukti terhadap terpidana kasus korupsi dan puncucian uang penjualan kondensat, Honggo Wendratmo.

Honggo Wendratmo selaku direktur PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mendapatkan vonis 16 tahun penjara. Kejagung mengeksekusi kilang minyak dan uang senilai Rp 97 miliar untuk diserahkan ke kas negara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai eksekusi aset Honggo Wendratno itu sudah tepat dan semestinya dilakukan oleh Kejaksaan Agung karena telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kejaksaan Agung sudah on the right track,” kata Romli, dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Romli menambahkan, setiap tindak pidana korupsi dipastikan ada kerugian negara yang harus dikembalikan maka untuk mengejar kemana uang hasil kejatahan tersebut beredar harus melalu UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kejaksaan sudah benar mengingat setiap tipikor dipastikan ada kerugian negara yang harus dikembalikan. Ya dimulai dengan tracing dana hasil tindak pidana melalui UU TPPU. Langkah kejaksaan telah sesuai dengan tujuan pembentulan UU tipikor,” jelasnya.

Senada dengan Romli, pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai apa yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga penegak hukum dalam rangka penindakan terhadap tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Kejaksaan harus bangun dari tidurnya, lembaga yang lebih tua jauh dari KPK harus dapat memanfaatkan semua kewenangan dan infrastruktur yang lebih dari KPK dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi dan TPPU," kata Abdul Fickar.

"Karena itu perampasan aset sejumlah Rp 97 miliar harus benar-benar diusahakan dikembalikan kepada negara,” imbuhnya.

Fickar juga mengapresiasi atas kerja keras Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani perkara-perkara besar yang telah merugikan keuangan negara. Hal tersebut, seraya melakukan perbaikan di internal dalam memperbaiki citra Kejaksaan Agung menjadi lebih baik.

“Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat membersihkan aparaturnya yang kadung sudah mendapatkan image kurang baik dimasyarakat dan dapat menyelesaikan perkara perkara besar yang merugikan negara, maka harus diapresiasi,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang bukti terhadap terpidana kasus korupsi kondensat, Honggo Wendarto, atas putusan 16 tahun penjara. Kejagung mengeksekusi kilang minyak dan uang senilai Rp 97 miliar untuk diserahkan ke kas negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono menyatakan, uang yang disetorkan ke kas negara ini bukanlah uang pengganti. Melainkan, hasil keuntungan dari terpidana berdasarkan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kendati demikian, Ali menyebutkan, dalam kasus kondensat ini, terpidana wajib membayar uang pengganti senilai 128 juta dolar AS. Ali mengatakan perkara kasus korupsi kondensat merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA