Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Tudingan PHK Sepihak, Begini Penjelasan PT CMK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 15 Juli 2020, 15:38 WIB
Soal Tudingan PHK Sepihak, Begini Penjelasan PT CMK
Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat/Net
rmol news logo Pada masa pandemik Covid-19 saat ini, ada banyak perusahaan yang terdampak hingga harus memutus hubungan kerja dengan para karyawan mereka. Di antaranya yang terpaksa dilakukan PT Central Mega Kencana (CMK).

Akan tetapi, PHK yang dilakukan PT CMK tak memuaskan sebagian karyawannya. Hingga kemudian mereka menilai perusahaan telah melakukan PHK secara sepihak. Bahkan, PT CMK dinilai telah melanggar UU No 21 tahun 2000, menyusul PHK yang diberikan kepada 5 pengurus inti Serikat Pekerja KEP.

Menanggapi hal tersebut, PT CMK kemudian memberikan klarifikasi. Dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/7), PT CMK menegaskan tidak melakukan PHK sepihak. Tapi lebih merupakan berakhirnya hubungan kerja sebagaimana diatur dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

PT CMK juga menyebut semua karyawan yang berakhir hubungan kerjanya menerima THR tahun 2020 secara penuh dan mendapatkan kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi, tidak benar PT CMK hanya memberikan kompensasi seadanya.

Sementara, terkait 5 pengurus inti Serikat Pekerja KEP yang turut di-PHK, PT CMK menegaskan tidak ada tindakan union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Pun bukan pelanggaran UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja.

"Pada kenyataannya dari lima orang pengurus serikat pekerja, hanya dua orang saja yang masih menolak PHK, dengan kompensasi yang ditawarkan PT CMK sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Yaitu sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," demikian penjelasan PT CMK melalui surat yang ditandatangani Direktur PT CMK, Mulyadi.

Dua orang yang masih menolak PHK itu, disebut masih menuntut kompensasi tambahan senilai 6 kali upah di atas kompensasi yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Menurut keterangan PT CMK, para pekerja tidak pernah dihalang-halangi untuk membentuk serikat pekerja. Kemudian, mereka yang aktif di serikat pekerja juga tidak mendapat pengurangan upah atau hak. Hingga saat ini, 2 serikat pekerja yang ada di PT CMK (Serikat Pekerja KEP dan Serikat Pekerja IKC) masih melaksanakan organisasinya seperti biasa.

PT CMK pun membantah telah melakukan PHK secara mendadak. Mereka menyatakan telah melakukan 3 kali perundingan bipartit dengan Serikat Pekerja KEP. Perundingan pertama dilakukan pada 12 Mei 2020, kemudian 4 Juni 2020, dan terakhir 11 Juni 2020.

Sehingga, PT CMK menganggap pernyataan salah seorang pengurus DPP FSP KEP yang menyebut PT CMK telah melecehkan negara sebagai sesuatu yang mengada-ada atau berlebihan.

"PT CMK berharap masalah ini dapat diselesaikan secara dialogis dan kekeluargaan. Sekiranya segala upaya terbaik sudah dilakukan dan masih menemui jalan buntu, maka langkah yang sebaiknya dilakukan adalah dengan penyelesaian melalui lembaga peradilan yang berwenang, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),"  tutup pernyataan PT CMK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA