Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kemenag, KPK Panggil Ketua Koperasi Metropolitan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 Juli 2020, 14:11 WIB
Usut Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kemenag, KPK Panggil Ketua Koperasi Metropolitan
Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011.

Saksi yang di panggil hari ini Rabu (15/7) ialah Panca Agus Susanto selaku Ketua Koperasi Metropolitan dan selaku mantan karyawan PT Telekomunikasi Indonesia.

"Hari ini penyidik memanggil Panca Agus Susanto sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (15/7).

Sebelumnya, penyidik KPK terakhir memanggil Ketua DPP Berkarya, Vasco Ruseimy sebagai saksi pada Kamis (30/1) lalu.

Selain itu, penyidik KPK pun juga telah memanggil mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Kamis (23/1) lalu.

Diketahui, KPK telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 pada Senin (16/12) lalu. Undang merupakan pejabat pembuat komitmen Ditjen Pendis Kemenag.

KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Dalam perkara ini, negera mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.

KPK pun menjerat Undang telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini pun merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang menjerat anggota Badan Anggaran DPR RI 2009-2014, Dzulkarnaen Djabar yang telah di vonis 15 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs pada tahun anggaran 2011. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA