Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Panggil 4 Saksi Untuk Kasus Dugaan Suap Dan Gratifikasi Perkara Di MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 Juli 2020, 11:58 WIB
KPK Kembali Panggil 4 Saksi Untuk Kasus Dugaan Suap Dan Gratifikasi Perkara Di MA
Pelaksana Tugas Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri/Net
rmol news logo Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 terus diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Rabu (15/7), penyidik KPK memanggil empat orang saksi. Yaitu Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih, Erry Hardianto; Kepala Desa Pancaukan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, Syamsir.

Kemudian, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Aladdin; dan Kepala Seksi Survey, Pengukuran, dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Kalam Sembiring.

"Para saksi dipanggil untuk diminta keterangan untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/7).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil empat saksi lainnya pada Selasa (14/7). Yakni, Aldres Jonathan Napitupulu (advokat), Musa Daulae (notaris PPAT), Syahruddin Nasution (wiraswasta), dan Sri Damora Hasibuan (PNS).

Musa Daulae, Syahruddin Nasution, dan Sri Damora Hasibuan diperiksa penyidik di Padang Lawas. Sementara saksi Aldres Jonathan Napitupulu hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Terhadap saksi Aldres, penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan pengajuan gugatan oleh tersangka Hiendra Soenjoto (HS) yang kemudian diurus atau dieksekusi penyelesaiannya oleh tersangka Nurhadi dengan memberikan imbalan sejumlah uang.

Diketahui, mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky, berhasil ditangkap penyidik KPK pada 1 Juni 2020 malam di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA