Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Berwenang Mengawasi Tim Pemburu Koruptor Yang Disiapkan Kemenko Polhukam

Rabu, 15 Juli 2020, 07:48 WIB
KPK Berwenang Mengawasi Tim Pemburu Koruptor Yang Disiapkan Kemenko Polhukam
Ketua KPK Firli Bahuri/Net
rmol news logo Wacana pembentukan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang digagas kantor Kemenko Polhukam dirasa perlu disambut baik. Pembentukan TPK tentu bermaksud baik untuk menekan angka korupsi di negeri ini.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, termasuk yang mengapresiasi wacana pembentukan TPK.

“Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi. Sudah barang tentu harus disambut baik. Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini. Karena korupsi adalah extra ordinary crime,” katanya dalam keterangan kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL.

Dia mengatakan, modus pelaku korupsi melarikan diri ke luar negeri setelah melakukan tindak pidana korupsi tentu sangat merepotkan penegak hukum.

Karena itu, menurutnya perlu untuk mengoptimalkan dan melakukan sinergi antar instansi penegak hukum, dan kekuasaan eksekutif (pemerintahan) yang dapat melalukan upaya-upaya penindakan hukum berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Seperti diketahui bahwa pemerintah memiliki instrumen keimigrasian, intelejen kejaksaan, Polri, para atase-atase di tiap-tiap Kedutaan dan Kemenlu, Interpol, NCB Interpol, Kemendagri, intelejen TNI. Sudah sangat lengkap. Sehingga fokusnya adalah pada optimalisasi dan sinergi dalam peranan antar lembaga dan instansi,” urai Firli lagi.

Hal terpenting dalam wacana pembentukan TPK adalah semua pihak memiliki semangat yang sama kuat untuk bersinergi, berkoordinasi guna mencapai tujuan dalam pencegahan, penindakan dan pemberantasan korupsi.

“Jika tim tersebut ada dan terbentuk, kita bisa berkoordinasi dalam upaya menangkap para tersangka DPO kasus korupsi,” sambung jenderal polisi bintang tiga ini.

Dia juga merujuk pada UU 19/2019 atas Perubahan UU  30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan kewenangan dan tugas kepada KPK untuk melalukan supervisi atas instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.

“Jadi berdasar UU tersebut justru KPK mempunyai kewenangan supervisi (pengawasan), penelaahan, pengkajian atas instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Termasuk juga jika Tim Pemburu Koruptor ini terbentuk,” demikian Firli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA