Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diagendakan Pemeriksaan Ulang Senin, KPK Ingatkan Hong Artha Untuk Kooperatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 Juli 2020, 21:15 WIB
Diagendakan Pemeriksaan Ulang Senin, KPK Ingatkan Hong Artha Untuk Kooperatif
Hong Artha/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan ulang pemanggilan dan pemeriksaan tersangka Hong Artha dalam kasus dugaan menerima janji atau hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Hong Artha sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa pada Senin (13/7).

"Namun kami mendapatkan informasi sebagaimana surat tertanggal 13 Juli 2020 yang disampaikan oleh Tim PH (Penasihat Hukum) tersangka perihal permohonan penundaan pemeriksaan kliennya," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/7) malam.

Dengan demikian kata Ali, penyidik KPK mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap tersangka Hong Artha pada Senin (20/7) besok.

"KPK mengingatkan kepada tersangka untuk bersikap kooperatif dan segera memenuhi kewajiban hukum tersebut sebagaimana pemanggilan Penyidik KPK untuk hadir pada Senin tanggal 20 Juli 2020," pungkas Ali.

Hong Artha sendiri diketahui selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut. Namun, hingga saat ini penyidik belum menahan Hong Artha.

Hong Artha disebut memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar. Ia juga disebut memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti senilai Rp 1 miliar.

Amran pun telah divonis bersalah dan dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara. Amran terbukti menerima uang senilai Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti pun juga telah divonis selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara lantaran terbukti menerima uang Rp 1 miliar dan 278.700 dolar Singapura. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA