Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirjen Imigrasi Akan Dalami Proses Pembuatan Paspor Buronan Kakap Kejagung Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 14 Juli 2020, 04:31 WIB
Dirjen Imigrasi Akan Dalami Proses Pembuatan Paspor Buronan Kakap Kejagung Djoko Tjandra
Dirjen Imigrasi Johny Ginting saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung DPR/RMOL
rmol news logo Nama buronan kasus bank Bali, Djoko Tjandra tidak tercatat pada Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) dan tidak masuk dalam Daftar Pencari Orang (DPO). Karena itu, Djoko Tjandra bisa 'lolos' membuat passport di Jakarta Utara.  

"Bahwa dia mendirikan paspor itu prosesnya benar, ada KTP, ada apa, dan dia tidak ada DPO dalam sistem kita itu, itu saja," kata Dirjen Imigrasi Jhony Ginting kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/7).

Jhoni lantas menduga, apabila Djoko Tjandra tidak tercatat dalam Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) sedianya masuk lewat jalur domestik. Namun, Jhoni mengaku tidak tahu lewat jalur mana sehingga buronan kelas kakap itu bisa masuk ke Indonesia.b

"Kalau secara analogi, saya berpikir ya, kalau dia nggak lewat TPI ya pasti dia masuk domestik. Nah, masuk ke Indonesianya ini yang saya nggak tahu juga," kilahnya.

Jhoni mengatakan dirinya enggan berspekulasi terkait lewat jalur mana Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia. Ini lantaran asumsi sementara Djoko Tjandra masuk lewat jalur domestik.

"Siapa tahu dia masuk bukan dari jalur internasional tapi masuk dari jalur dalam negeri ya. Kita tidak bisa berspekulasi ya tentang hal ini," ujarnya.

Meski begitu, lanjut dia, pihak Imigrasi tetap akan melakukan pendalaman terkait pembuatan paspor Djoko Tjandra tersebut di Jakarta Utara.

"Tetap kita lakukan pendalaman biar nanti masyarakat tahu ya. Bahwa kita bukan diam-diam saja. Kita cek jugalah sama rechek kembali," demikian Jhoni Ginting. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA