Hong Artha sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari ini Senin (13/7).
"Tersangka HA tidak hadir. PH (Penasihat Hukum) datang dan memberikan surat ke penyidik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/7).
Namun demikian, Ali tidak menjawab saat ditanya isi dari surat tersebut, apakah berhubungan dengan alasan ketidakhadiran Hong Artha atau bukan.
Hong Artha sendiri diketahui selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut. Namun, hingga saat ini penyidik belum menahan Hong Artha.
Hong Artha disebut memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar. Ia juga disebut memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti senilai Rp 1 miliar.
Amran pun telah divonis bersalah dan dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara. Amran terbukti menerima uang senilai Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar dan 202.816 dolar Singapura.
Selain itu, Damayanti pun juga telah divonis selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara lantaran terbukti menerima uang Rp 1 miliar dan 278.700 dolar Singapura.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.