Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PN Jakpus Beri Waktu 8 Hari Bagi PT Bank DKI Dan Pemprov Jakarta Untuk Bayar Hak Ahli Waris The Tjin Kok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Juli 2020, 23:27 WIB
PN Jakpus Beri Waktu 8 Hari Bagi PT Bank DKI Dan Pemprov Jakarta Untuk Bayar Hak Ahli Waris The Tjin Kok
Lieus Sungkharisma/Net
rmol news logo PT Bank DKI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diwajibkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membayar kewajibannya kepada ahli waris The Tjin Kok dalam perkara penggunaan asset.

PT Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini disebut sebagai tergugat I dan tergugat II. Para tergugat diwajibkan untuk segera membayar kewajibannya kepada ahli waris The Tjin Kok dalam perkara penggunaan asset milik The Tjin Kok oleh PT Bank DKI yang dulu bernama Bank Pembangunan Daerah Jakarta.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memberikan tenggat waktu selama delapan hari ke depan kepada para tergugat untuk segera memenuhi isi putusan PN Jakarta Pusat No. 23/2002/PN Jakarta Pusat tanggal 6 Mei 2002 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 301/2004 tanggal 20 Oktober 2004.

Kemudian Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 2256 K/PDT/2005 tanggal 28 Agustus 2006 Juncto Putusan Peninjauan Kembali No. 240/PK/PDT/2008 tanggal 20 November 2008.

Dalam sidang mediasi yang digelar hari ini Senin (13/7) di PN Jakarta Pusat, Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis menyatakan, putusan tersebut di depan kuasa hukum pemohon dan para termohon.

Menanggapi putusan itu, baik kuasa hukum termohon I maupun termohon II tak menyatakan keberatannya. Menurut kuasa tergugat I dan II, terkendalanya pemenuhan kewajiban kepada Ham Sutedjo, ahli waris The Tjin Kok, lebih disebabkan karena belum ditemukannya formulasi pembayaran tanggung renteng antara pihak Bank DKI dengan Pemprov DKI.

Menurut Damis, pengertian tanggung renteng tidak harus berapa persen atau fifty-fifty. Melainkan, jika salah satu pihak bisa menutupi semuanya, maka kewajiban pihak lainnya telah terpenuhi.

"Jika termohon merasa perlu lebih memahami apa yang dimaksud dengan tanggung renteng, ajukan surat dan PN Jakarta Pusat akan memberi jawabannya," jelas Muhammad Damis.

Seperti diketahui, kasus antara PT Bank DKI dengan ahli waris The Tjin Kok ini sudah berlangsung berlarut-larut hingga belasan tahun lamanya. Bahkan di tingkat MA kasusnya sudah diputus inkrah.

Namun pihak tergugat I dan tergugat II, yakni Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta tidak juga memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diputuskan pengadilan.

"Bank DKI terus bohongi publik. Perkara itu sudah belasan tahun diputus pengadilan bahkan sudah PK di Mahkamah Agung RI dan sudah inkrah. Tapi sampai hari ini mereka tak juga memenuhi kewajibannya," ucap kuasa pemohon, Lieus Sungkharisma kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/7).

Menurut Lieus, kasus antara Bank DKI dengan The Tjin Kok bukan kasus baru. Melainkan perkara ini sudah inkrah sejak 2016. Bahkan, pada Maret 2017 Bank DKI telah berjanji akan memenuhi kewajibannya.

Namun janji tersebut hingga saat ini belum terealisasi untuk memenuhi kewajibannya terhadap ahli waris The Tjin Kok tidak dipenuhi.

Dalam perkara Bank DKI dengan Ham Sutedjo yang merupakan ahli waris The Tjin Kok, MA telah menghukum tergugat I dan hal ini Bank DKI dan tergugat II yakni Pemprov DKI untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat sebesar Rp 2,233 miliar ditambah dengan bunga sebesar 12 persen per tahun atas keterlambatan pembayaran terhitung sejak tahun 1962 sampai dibayar lunas oleh para tergugat.

Lieus pun terus berjuang agar keadilan dapat ia raih. Ia bahkan juga mengadukan kasus berlarut-larut tersebut ke Ombudsman RI dan ke TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) DKI Jakarta.

"Kita mengadu ke Ombudsman dan TGUPP karena sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 Huruf I UU 30/2004 Tentang Administrasi pemerintahan, Direksi Bank DKI adalah pejabat pemerintahan berkewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Lieus.

Dengan demikian, sambung Lieus, sebagai kuasa Ham Sutedjo, pihaknya sangat mengapresiasi keputusan Ketua PN Jakarta Pusat yang memberi tenggat waktu 8 hari kepada PT Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi semua keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan terdahulu.

"Kita sependapat dengan pernyataan Ketua PN Jakarta Pusat tadi yang merasa prihatin dengan nasib ahli waris The Tjin Kok yang sudah belasan tahun menuntut keadilan namun kasusnya terus berlarut-larut," terang Lieus.

Karena itu, Lieus mengaku menghormati komitmen dan pesan Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Damais yang ingin membersihkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari praktik-praktik peradilan yang tidak benar.

"Pernyataan Ketua PN Jakarta Pusat tadi memberi harapan pada kita selaku pencari keadilan bahwa PT Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta benar-benar dapat memenuhi kewajibannya dan berhenti mencari-cari alasan untuk mengelak dari kewajiban tersebut," pungkas Lieus.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA