Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Hukum Heru Hidayat: Hexana Sengaja Suntik Mati Jiwasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 13 Juli 2020, 22:30 WIB
Tim Hukum Heru Hidayat: Hexana Sengaja Suntik Mati Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya/Net
rmol news logo Peran Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS), Hexana Tri Sasongko dibalik ambruknya perusahaan asuransi plat merah itu, tidak bisa dinafikkan.

Bahkan dalam sejumlah fakta persidangan mulai terkuak, Hexana disebut dengan sengaja suntik mati Jiwasraya.

Demikian disampaikkan Penasihat Hukum Heru Hidayat, Aldres Napitupulu dalam keterangannya, Senin (13/07).

Menurut Aldres, Hexana tidak bisa lepas tangan dalam kasus asuransi tertua di Indonesia itu. Karena itu dia harus ikut bertanggunjawab.

"Jangan bak pahlawan kesiangan. Mau cuci tangan," tegasnya.

Merujuk pada fakta persidangan Senin (6/7) dengan menghadirkan Hexana sebagai Direktur Utama Jiwasraya, di mana dia mengakui bahwa menjual premi Jiwasraya Saving Plan (JSP) buat penyangga Jiwasraya.

"Produk yang berisiko tinggi itu pelan-pelan dikurangi bunganya. Itu juga diakui oleh Hexana saat ditanya oleh hakim minggu lalu," imbuh Aldres.

Artinya, lanjut Aldres, Hexana mengakui bahwa JSP itu merupakan bentuk skema restrukturisasi 17 tahunan yakni dari 2009 hingga 2026. Dia juga mengakui bahwa bunga JSP itu makin tahun makin turun.

Menurut Aldres, keterangannya ini seolah menegaskan bahwa direksi Jiwasraya 2008-2018 memang merancang produk ini sebagai alternatif restrukturisasi setelah skema PMN dan zero coupon bond ditolak negara.

Sehingga, dibuat sedemikian rupa supaya makin tahun bunganya diturunkan agar perusahaan semakin ringan bebannya.

"Berdasarkan skema ini, perusahaan diyakini sudah berjalan smooth secara sehat pada 2026. Saat itulah JSP ini akan dihapus," ucap Alrdes.

Intinya, kata Aldres, JSP ibarat kata tak ada tali akar pun jadi. JSP itu sebagai ban serep supaya perusahaan tetap hidup dengan pelan-pelan mengurangi beban demi tertutupnya lubang insolvency Rp 6,7 triliun yang diderita sejak tahun 2008.

Namun, sambungnya, menjadi aneh, tatkala Hexana duduk memimpin, produk JSP ini dihentikan. Hal ini menimbulkan resiko yang ditanggung Jiwasraya.

“Nah, dia bukannya meneruskan skema restrukturisasi ini yang pada tahun itu (2018) sudah menawarkan bunga turun pada angka 6,5 persen, sudah sama kayak bunga deposito, malah dihentikan,” katanya lagi penuh heran.

Tindakan Hexana ini menurut Aldres, semakin terlihat aneh. Betapa tidak, JSP yang bunganya sudah 6,5 persen distop, namun justru mengeluarkan Medium Term Note (MTM) atau surat utang jangka menengah dengan bunga 11,5 persen.

"Kesannya Hexana menyuntik mati Jiwasraya. Kita akan kejar terus keterangan-keterangannya semoga bisa pula terungkap motivasi apa di balik tindakannya tersebut. Kami harap teman-teman media kawal terus kasus ini dengan fair," tutupnya.

Untuk diketahui, kasus Jiwasraya ini sudah berproses di pengadilan. Hari ini jadwalnya sidang masih akan melanjutkan agenda mendengarkan keterangan dari Hexana selaku saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU untuk kasus ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA