Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidikan ini merupakan pengembangan terhadap beberapa tersangka sebelumnya yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
"Di antaranya Zainudin Hasan dan kawan-kawan," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/7).
Tim penyidik KPK, kata Ali, tengah mengumpulkan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lampung Selatan.
"Antara lain kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor Dinas PUPR Lamsel," terang Ali.
Dari hasil penggeledahan itu, sejumlah dokumen diamankan dan distia KPK usai mendapatkan izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," pungkas Ali.
KPK telah mengeksekusi terpidana korupsi Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan pada Kamis (6/2) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang ia ajukan.
Zainudin dieksekusi ke Lapas Bandar Lampung dan akan menjalani masa hukuman penjara 12 tahun. Zainudin juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 66 miliar subsider 2 tahun kurungan serta pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: