Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jubir KPK: Saksi H. Sudirman Perkara Dugaan Suap Dan Gratifikasi Perkara Di MA Sudah Diperiksa Minggu Lalu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Juli 2020, 16:36 WIB
Jubir KPK: Saksi H. Sudirman Perkara Dugaan Suap Dan Gratifikasi Perkara Di MA Sudah Diperiksa Minggu Lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan saksi H. Sudirman untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi perkara Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 telah diperiksa pada pekan lalu.

"Info penyidiknya panggilan hari ini, yang bersangkutan minta diperiksa saat Rabu lalu itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/7).

Di mana, dalam agenda pemeriksaan hari ini, penyidik KPK mengagendakan memeriksa empat orang saksi. Yakni H. Sudirman selaku wiraswasta, Amrul Khair Rusin selaku account receivable Hotel Arya Duta, Ari Wibowo dan Benson selaku wiraswasta.

Namun, untuk tiga saksi diantaranya yakni H. Sudirman, Ari Wibowo dan Benson telah diperiksa pada minggu lalu.

"Pemeriksaan sudah dilakukan minggu lalu," terang Ali.

Pada pemeriksaan Selasa (7/7) kemarin, penyidik mendalami keterangan H. Sudirman terkait dugaan penjualan Villa yang ada di wilayah Gadog, Jawa Barat milik tersangka Nurhadi dan Tin Zuraida kepada saksi.

Sementara itu, untuk saksi lainnya yakni Amrul Khair Rusin disebut telah memenuhi dan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari ini sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Diketahui, mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky berhasil ditangkap penyidik KPK pada Senin malam (1/6) di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA