Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat Hukum: Selain Banyak Drama, Grab Juga Dinilai Merendahkan KPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 13 Juli 2020, 11:59 WIB
Pengamat Hukum: Selain Banyak Drama, Grab Juga Dinilai Merendahkan KPPU
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI), Dhita Wiradiputra/Net
rmol news logo Kasus yang menyeret PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia serta afiliasinya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), kembali disorot pengamat hukum.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, Grab perusahaan aplikator asal Malaysia itu dinilai terlalu banyak "drama" selama proses persidangan.

Pengamat hukum persaingan usaha, Dhita Wiradiputra mengatakan, jika kasus hukum yang menyeret Grab seharusnya tidak terlalu rumit jika selama sidang para pembela perusahaan itu fokus pada substansi yang menjadi perkara.

"Apabila dibandingkan dengan KPPU masa lalu, saat ini komisioner KPPU itu berupaya untuk lebih obyektif, di mana mereka tidak lagi terlibat dalam proses awal pemeriksaan, penyelidikan hingga pemberkasan. Kalau demikian, seharusnya (pembela) sebisa mungkin berupaya mematahkan dalil-dalil yang disampaikan investigator berdasarkan bukti atau fakta yang diberikan perusahaan. Bukan sebaliknya yang terjadi adalah banyak drama yang justru mempermasalahkan hal lain di luar itu," jelas Dhita, Senin (13/7).

Setelah mempelajari hasil putusan sidang KPPU, Dhita yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI) ini, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para pembela selama proses persidangan yang seolah tidak fokus pada perkara yang dituduhkan dan menghadapi permasalahan dengan baik.

"Masalah ini tidak muncul begitu saja. Ada ketidakpuasan di antara mitra driver non-TPI terkait order prioritas dan mereka sudah melakukan demo di Medan hingga akhirnya demo ke DPRD. Sebenarnya, akan dapat dibenarkan bagi suatu perusahaan untuk memberikan perlakukan lebih atau eksklusivitas ke satu pihak selama terdapat rasionalitas tertentu yang bisa diterima secara ekonomi dan dibuktikan," lanjut Dhita.

Berdasarkan hasil putusan sidang, KPPU menilai Grab tidak kooperatif dalam proses persidangan karena tidak hadir memenuhi panggilan sidang pemeriksaan terlapor dan tidak menyampaian data dan atau dokumen yang diminta oleh Majelis Komisi.

Selain itu, Grab juga dituduh telah melakukan merendahkan pengadilan (contempt of court) karena dinilai tidak menghormati kedudukan Majelis Komisi dengan merendahkan kewibawaan serta kehormatan Majelis Komisi, dan melakukan character assassination terhadap KPPU sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberi kewenangan menagakkan hukum persaingan usaha.

Grab juga dinilai tidak menghargai profesi masing-masing pihak yang ada dalam ruang sidang, baik kepada Majelis Komisi, saksi, maupun ahli.

Menurut Dhita, banyak pihak yang sebenarnya menantikan hasil perkara ini karena ribuan orang yang menggantungkan hidupnya kepada perusahaan seperti Grab ini. Dengan transportasi daring yang sudah menjadi satu kebutuhan yang tidak dihindarkan, dia berharap jangan sampai ada praktik persaingan usaha tidak sehat.

Dalam salinan putusannya, KPPU memutuskan PT Solusi Transportasi Indonesia atau yang selama penangangan perkara telah berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia yang adalah pihak Terlapor I, dan PT TPI sebagai Terlapor II terbukti bersalah melanggar Pasal 14 UU 5/1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 7,5 miliar dan Rp 4 miliar, serta Pasal 19 huruf d 5/1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 22,5 miliar dan Rp 15 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA