Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Fraksi PKS Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Juli 2020, 12:30 WIB
Eks Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Fraksi PKS Dipanggil KPK
KPK panggil eks DPRD sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim membuat seorang eks anggota DPRD periode 2014-2019 mendapat panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks anggota DPRD Kabupaten Muara Enim fraksi PKS tersebut adalah Samudra Kelana. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ramlan Suryadi (RS) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Saksi yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RS," kata Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/7).

Diketahui, Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2020 setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik KPK. Keduanya ditangkap pada 24 April lalu.

Kedua tersangka diduga menerima commitment fee dari seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi (ROF) yang terlebih dahulu ditangkap dan ditetapkan tersangka bersama Bupati Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani (AYN), dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Dalam pelaksanaan pengadaan, tersangka ROF diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain AYN sebagai Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019.

Robi disebut memberikan uang senilai Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada Aries HB yang juga Ketua DPC PDIP Muara Enim di rumahnya.

Sedangkan Ramlan Suryadi disebut menerima commitment fee dari Robi senilai Rp 1,115 miliar dan menerima satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018 hingga September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah Ramlan.

Pemberian tersebut diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Kedua tersangka pun disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/199 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA